Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menetapkan 5 tersangka ricuh antara warga dan suporter bola di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Polisi mengklaim mengamankan total 36 orang terkait ribut-ribut antara warga dan oknum rombongan suporter asal Solo di sejumlah tempat di Sleman dan Kota Yogyakarta, Senin (25/7/2022) kemarin.

"lima di antaranya kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana di Mapolres Sleman, Selasa (26/7/2022).

Kelima tersangka itu antara lain, GAM (21), warga Piyungan, Bantul; AM (20), warga Sewon, Bantul; MAN (21), warga Srandakan, Bantul; MAL (22) dan TH (22), warga Gamping, Sleman.

1. Bawa tongkat pemukul hingga celurit

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Dicky)

Menurut Ronny, kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kedapatan membawa senjata yang tak sesuai peruntukannya. Beberapa yang berhasil disita adalah belati, celurit, dan sejumlah tongkat pemukul.

Motif kelimanya membawa barang-barang tersebut selain untuk berjaga diri juga untuk menakut-nakuti musuh mereka.

"Pasal yang disangkakan, Undang-undang Darurat (Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951) semua. Ancaman hukumannya 10 tahun (pidana penjara)," urai Ronny.

2. Mayoritas suporter klub bola

Editorial Team

Tonton lebih seru di