Ribuan Pemilih Pemula di Bantul Belum lakukan Perekaman KTP

Bantul, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bantul mencatat terdapat 7.700 pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 4 ribu pemilih pemula yang melakukan perekaman KTP (Kartu Tanpa Penduduk) elektronik.
1. Lebih 3 ribu pemilih pemula belum lakukan perekaman

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemkab Bantul, Bambang Purwadi mengatakan pihaknya memanfaatkan waktu sampai 14 Februari 2024, agar seluruh pemilih pemula yang usianya 17 tahun pada tanggal tersebut melakukan perekaman KTP elektronik.
"Nah yang tiga ribuan pemilih pemula yang usianya sudah 17 tahun, sebelum atau saat tanggal 14 Februari 2024, sebagian besar adalah pelajar," ungkapnya, Kamis (21/12/2024).
2. Disdukcapil datang ke sekolah

Pihaknya memiliki kebijakan anak yang usianya sudah 16 tahun bisa melakukan perekaman KTP, namun baru akan diberikan setelah usianya genap 17 tahun. Untuk mempermudah perekaman, pihaknya mendatangi sekolah.
"Kendala kita, anak yang usianya 16 tahun, sekolahnya tidak hanya di Bantul namun ada yang di Kota Yogyakarta, Sleman bahkan Kulon Progo. Sehingga menyulitkan kita untuk jemput bola perekaman KTP," ucapnya.
Ada pula pelajar yang tidak mau memakai seragam sekolah saat membuat foto KTP. "Mereka ingin tampil beda pada foto KTP, gak mau pakai seragam sekolah," tambahnya.
3. Manfaatkan libur sekolah

Bambang mengharapkan bagi pelajar yang berusia mendekati 17 tahun, diharapkan memanfaatkan libur sekolah untuk mendatangi kantor kapanewon.
"Ya kita imbau mumpung libur sekolah yang usianya sudah 16 tahun, segera melakukan perekaman KTP elektronik di masing-masing kantor kapanewon tempat tinggalnya," ujarnya.
4. Tak punya KTP namun terdaftar DPT tetap bisa memilih

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santosa mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut . Bagi pelajar yang tidak memiliki KTP namun namanya tercantum Daftar Pemilih Tetap (DPT), boleh menggunakan hak pilihnya.
"Pemilih pemula ini nantinya akan mendapatkan surat undangan untuk memilih dan namanya sudah tercatat dalam DPT, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.