Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Penertiban dimulai pada Jumat (5/1/2024).
"Bawaslu (Kota Yogyakarta) menyampaikan ada 3.281 APK yang akan mulai kita lakukan penertiban. Mulai hari ini, sampai 5 hari ke depan," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, saat konferensi pers di Balaikota Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).
