Penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Makassar pada masa mudik lebaran tahun 2019. IDN Times/Aan Pranata
Tavip pun mengingatkan, bagi mereka yang tak bisa memenuhi persyaratan di atas harus siap menanggung konsekuensinya.
"Kalau mobil pribadi, misal penumpangnya melebihi langsung pokoknya (putar) balik. Kita gak usah pakai pemeriksaan barang. Dari syarat jumlah saja sudah gak memenuhi kok," kata Tavip.
Untuk yang lolos syarat awal, bisa melanjutkan ke sesi pemeriksaan kesehatan atau screening. Selanjutnya telah mennati petugas dari Dinas Kesehatan, Polisi Pengamanan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan.
Bagi bus yang luput atau nekad melanggar aturan, ancaman pencabutan izin trayek akan diberlakukan.
"Karena AKAP kewenangannya ada Dirjen Perhubungan Darat, kami diminta mencatat bus PO apa, jam berapa, pelanggarannya apa. Ancamannya akan dicabut izin trayeknya," terang Kadishub DIY.
Di satu sisi, Dinas Perhubungan akan menempatkan petugasnya di luar dan dalam terminal bus AKAP se-DIY. Tujuannya, agar tak ada bus yang menurunkan penumpangnya di luar tempat pemberhentian semestinya.