Ilustrasi ASN. (IDN Times/ Riyanto)
Untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat edaran mengenai rotasi dan pengisian jabatan eselon II. Hal ini dilakukan karena ada sekitar 17 ribu jabatan eselon II yang kosong di seluruh Indonesia, yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
"Untuk tahapan mengajukan izin rotasi mengikuti aturan yang ada mulai dari gubernur, Kemendagri hingga KASN dan waktunya juga cukup panjang untuk izin rotasi keluar dari KASN," ucapnya.
Setelah izin rotasi keluar, langkah selanjutnya adalah melakukan rotasi untuk mengisi jabatan eselon II. Setelah mengetahui berapa jabatan eselon II yang terisi, Pemkab Bantul akan mengajukan izin untuk mengisi jabatan eselon II yang masih kosong. Proses ini nantinya akan dilanjutkan dengan lelang jabatan.
"Kalau dahulu untuk mengisi jabatan kepala dinas bisa butuh waktu empat bulan, semoga saja proses izin pengisian jabatan dari KASN bisa keluar akhir November sehingga lelang jabatan segera digelar," tuturnya.