Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan pemasangan APK di Kabupaten Sleman.
"Hasil sementara pengawasan Bawaslu Sleman per Desember ini, berdasar laporan dari Panwaslu seluruh Sleman, minus Cangkringan, Kalasan dan Minggir, terdapat 377 APK yang kami anggap melanggar," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, di Kompleks Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).