Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu Serentak 2019 pada Senin (22/7).
Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, baik saksi maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak keberatan dengan proses penetapan yang dilakukan. Ke depan, ia mengatakan pihaknya berencana membagikan berita acara ke Bawaslu dan peserta Pemilu serta mengirim surat ke Gubernur Yogyakarta melalui Wali Kota Yogyakarta terkait perihal pelantikan.