PWNU DIY Serukan Ketum-Rais Aam PBNU Islah: Kami Cinta Keduanya

- PWNU DIY meminta islah ketum dan rais aam PBNU
- PWNU DIY masih akui Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU sah
- Rais aam tidak memiliki kewenangan ganti jabatan ketua umum
Yogyakarta, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY meminta ketua umum dan rais aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan islah demi mengakhiri gejolak internal lembaga .
PWNU DIY mengeluarkan pernyataan sikap dengan nomor 251/PW.01/A.II.07.03/15/11/2025 yang diteken Rais Syuriyah KH Mas'ud Masduki, Katib Syuriyah H Mukhtar Salim, Ketua Tanfidziyah H Ahmad Zuhdi Muhdlor, dan Sekretaris Tanfidziyah H Muhajir, pada 26 November 2025.
1. Tiga poin surat pernyataan sikap PWNU DIY
Terdapat tiga poin pernyataan PWNU dan PCNU se-DIY untuk merespons dinamika yang berkembang di internal PBNU. Pertama, PWNU dan PCNU se-DIY berpegang teguh pada hasil Muktamar Ke-34 NU Tahun 2021 di Lampung, yang menetapkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU hingga berakhirnya masa khidmah 2021-2026.
Poin kedua, PWNU dan PCNU se-DIY meminta musyawarah dan tabayun diutamakan dalam penyelesaian masalah perbedaan pandangan di antara pengurus.
"Dan upaya islah serta mengedepankan akhlakul karimah demi kemaslahatan perkumpulan dan menjaga marwah jam'iyyah Nahdlatul Ulama," bunyi poin kedua dalam surat itu.
Poin ketiga, menyerukan kepada seluruh warga Nahdliyin DIY agar tetap menjaga ketenangan, ukhuwah, dan keutuhan jam'iyyah, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya.
"Komplit, bulat itu. Itu keputusan rapat bersama seluruh PCNU se-DIY bukan hanya PWNU. Kita mencintai kedua-duanya (ketua umum dan rais aam), makanya kalau ada sedikit, ada perbedaan di antara mereka ya selesaikan yang baik-baik lah, dan toh nyatanya juga tidak terpengaruh ke bawah itu," kata Ahmad Zuhdi Mudhlor saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
2. Masih akui Gus Yahya ketua umum PBNU sah

Selaras dengan isi surat pernyataan di atas, PWNU DIY masih mengakui Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU yang sah.
Sementara, surat edaran terbaru PBNU bercap tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir atau Gus Tajul, menurutnya keabsahannya masih dipertanyakan. Adapun surat itu mencantumkan keputusan rais aam memberhentikan Gus Yahya dari kursi ketua umum PBNU. Disebutkan pula rais aam memegang penuh kendali PBNU di tengah kekosongan ketua umum.
"Kan sudah ada yang mengatakan, surat itu belum resmi karena belum ada stempelnya," kata Ahmad.
3. Tak punya kewenangan ganti jabatan ketua umum
Menurut Ahmad, rais aam memang memiliki kewenangan untuk mengubah arah keputusan muktamar, tapi bukan ranah mereka mengganti posisi ketua umum.
"Misalnya kan ada yang mengatakan itu (memberhentikan Gus Yahya) hak veto dari rais aam, ya namanya hak veto itu kan pemblokiran terhadap keputusan rapat, keputusan sidang artinya kalau diblokir tidak disetujui diveto lalu keputusan itu tidak jadi. Tapi kan pemegang hak veto seperti Amerika (di PBB) kan enggak bisa mengganti Sekjen PBB kan. Kalau keputusan PBB-nya mungkin bisa diblokir, diveto kan, tapi kan tidak berarti Amerika bisa mengganti Sekjen PBB meski pemegang hak veto," pungkasnya.


















