Putusan MK soal Pilkada, Ketua KPU RI Mengaku Repot dan Waktu Mepet
- Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
- KPU melakukan adaptasi atas perubahan tersebut dengan konsultasi ke pembuat undang-undang dan tidak akan mengeluarkan keputusan yang asal-asalan.
- KPU akan melalui sejumlah tahapan, termasuk mensosialisasikan ke parpol dan masuk tahapan Pilkada selanjutnya setelah semua proses selesai.
Yogyakarta, IDN Times – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin angkat bicara soal Putusan Mahkamh Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Ia menyebut ada beberapa tahapan yang harus ditempuh KPU RI terkait putusan tersebut.
“Intinya pertama, kami baru katakanlah menerima salinan dikirim temen-temen MK, selain yang sudah menyebar di grup-grup WA itu pasti kemarin sore. Kami lakukan kajian komperhensif, hari ini ada forumnya juga,” ucap Afif saat Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, Rabu (21/8/2024).
1.Berproses menyikapi putusan MK

Afif mengatakan pada hari ini, KPU melakukan upaya adaptasi atas perubahan tersebut. Ia menjelaskan terdapat jalur yang harus ditempuh. Pertama adalah konsultasi ke pembuat undang-undang.
“Sama seperti kemarin, ketika ada keputusan MA, kami akan mengonsultasikan ini. Kami konsultasikan ke Komisi II, surat kita kirim hari ini. Setelah itu baru adanya harmonisasi terkait PKPU kita yang sudah ada (PKPU Nomor 8 tahun 2022) itu, materi-materi yang katakanlah akan diubah,” kata Afif.
2. Janji tidak akan asal-asalan

Afif mengklaim KPU tidak akan mengeluarkan keputusan yang asal-asalan, namun dalam situasi sangat spesifik, memang harus mengambil keputusan dan kebijakan.
“Kita gak mungkin juga ngawur-ngawuran, tapi dalam situasi spesifik kami harus mengambil keputusan, kebijakan. Tentu dalam hal ini komunikasi berbagai pihak,” ungkap Afif.
3. KPU mengaku repot dengan waktu yang mepet

Afif mengungkapkan kondisi saat ini, bukan kali pertama dihadapi oleh KPU. Pihaknya harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari bersurat, konsultasi, harmonisasi, baru bisa menyampaikan keputusan. “Kita tindaklanjuti, perlu trayek ke sina-ke sini. Gak bisa juga kita lompat, salah. Akan kita lakukan, semua jalani,” ujarnya.
Ia menyebut, setelah semuanya selesai, akan mensosialisasikan ke parpol. Kemudian, masuk tahapan Pilkada selanjutnya. Ia mengaku dengan putusan ini agak repot, karena waktu yag cukup mepet.
“Banyak pihak telpon, mungkinkah tahapan ditunda. Pemilu kan ada prinsip kepastian tahapan, hasilnya yang belum pasti, tahapan harus pasti. Pendaftaran, penghitungan, dan kapan selesai harus pasti. Ini yang saling kunci, ditengah waktu yang sangat mepet, pasti sudah enggak karu-karuan waktu yang terjadi,” ungkap Afif.