Yogyakarta, IDN Times - Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026) terjadi saat sejumlah agenda pemerintahan masih berlangsung. Pada hari yang sama, Purbaya mengikuti rapat bersama Komite IV DPD RI untuk membahas sejumlah isu terkait Rancangan APBN 2027 sebelum kemudian digantikan Suahasil Nazara.
Purbaya meninggalkan rapat setelah mendapat telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil sebagai Menteri Keuangan yang baru.
Guru Besar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Ridho Al-Hamdi, menyebut pergantian menteri merupakan kewenangan presiden karena menteri bertindak sebagai pembantu presiden. Meski demikian, ia menilai proses pergantian juga dapat dilihat dari aspek kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam perspektif kekuasaan, pergantian menteri kapan saja merupakan hal yang dimungkinkan. Tetapi kalau dilihat dari perspektif kepatutan dan budaya kita, cara pemberhentian juga perlu diperhatikan. Seorang pemimpin tetap perlu menunjukkan bagaimana menghormati orang yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai pembantunya,” ujar Prof. Ridho, Rabu (16/9/2026), dilansir laman resmi UMY.
