Kota Yogyakarta, IDN Times - Dua juru parkir di Kota Yogyakarta yang menarik tarif di atas ketentuan, diharuskan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp500 ribu. Hal tersebut berdasarkan vonis Hakim Tunggal Wiyanto dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5/2021).
Dua terdakwa Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo tertangkap petugas Pemkot Yogyakarta saat menarik tarif parkir di depan kawasan Kebun Binatang Gembira Loka.
Atas perbuatannya, dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi vonis masing-masing pidana denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu. Dengan ketentuan apabila denda Rp500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, maka kedua terdakwa akan menjalani pidana kurungan penjara selama tiga hari.