Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi karcis parkir mobil. IDN Times/istimewa

Kota Yogyakarta, IDN Times - Dua juru parkir di Kota Yogyakarta yang menarik tarif di atas ketentuan,  diharuskan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp500 ribu.  Hal tersebut berdasarkan vonis Hakim Tunggal Wiyanto dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/5/2021).

Dua terdakwa Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo tertangkap petugas Pemkot Yogyakarta saat menarik tarif parkir di depan kawasan Kebun Binatang Gembira Loka. 

Atas perbuatannya, dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi vonis masing-masing pidana denda sebesar Rp500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2 ribu. Dengan ketentuan apabila denda Rp500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, maka kedua terdakwa akan menjalani pidana kurungan penjara selama tiga hari.

 

1. Keduanya terbukti langgar Perda Perpakiran

Sidang juru parkir ilegal. Sumber: Forpi Kota Yogyakarta

Dalam persidangan Hakim Tunggal Wiyanto memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

Tunggal Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini. Jika mengulangi hal yang sama maka bisa terancam pidana kasus pemerasan. Hakim Wiyanto menyatakan tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari.

2. Putusan pidana denda berikan efek jera bagi jukir nakal

Editorial Team

Tonton lebih seru di