Yogyakarta, IDN Times - Satpol PP Kota Yogyakarta telah menindak sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda), termasuk pelanggaran Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah hingga Juli 2024. Sejumlah penyidikan pelanggaran Perda sampai ke tahapan sidang tipiring dan diputus denda oleh Pengadilan Negeri.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, membeberkan pada tahun 2024 hasil penyidikan pelanggaran Perda yang sampai ke tahapan sidang tipiring dan diputus denda oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta hingga bulan Juli ini mencapai 22 pelanggar.
"Jumlah ini tidak hanya pelanggaran Perda tentang pengelolaan sampah saja, namun pelanggaran Perda lainnya," kata Octo, Senin (8/7/2024).