Puluhan Pelanggar Perda di Kota Jogja Disidang, 3 Terkait Sampah

Intinya sih...
- Satpol PP Kota Yogyakarta menindak pelanggar Perda Nomor 10 tahun 2021 hingga Juli 2024.
- 22 pelanggar didenda, termasuk penataan pedagang kaki lima, pengelolaan sampah, bangunan gedung, dan perparkiran.
- Satpol PP melakukan upaya persuasif dan represif serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Yogyakarta, IDN Times - Satpol PP Kota Yogyakarta telah menindak sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda), termasuk pelanggaran Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah hingga Juli 2024. Sejumlah penyidikan pelanggaran Perda sampai ke tahapan sidang tipiring dan diputus denda oleh Pengadilan Negeri.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, membeberkan pada tahun 2024 hasil penyidikan pelanggaran Perda yang sampai ke tahapan sidang tipiring dan diputus denda oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta hingga bulan Juli ini mencapai 22 pelanggar.
"Jumlah ini tidak hanya pelanggaran Perda tentang pengelolaan sampah saja, namun pelanggaran Perda lainnya," kata Octo, Senin (8/7/2024).
1. 22 pelanggar perda, 3 di antaranya langgar perda persampahan
Sebanyak 22 pelanggar ini di antaranya melanggar Perda tentang penataan pedagang kaki lima dengan satu orang pelanggar yang didenda sebesar Rp250 ribu, pelanggaran Perda tentang pengelolaan sampah sebanyak tiga orang dengan dengan Rp300 ribu. Pelanggaran Perda tentang bangunan gedung sebanyak tiga orang dengan denda Rp2 juta, pelanggaran Perda tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik sebanyak satu orang dengan denda Rp5 juta.
Pelanggaran perda tentang perparkiran sebanyak enam orang dengan denda Rp1,8 juta, pelanggaran Perda tentang penyelenggaraan reklame sebanyak dua orang pelanggar yang didenda Rp1,750 juta. Pelanggaran perda tentang pemotongan hewan dan penanganan daging sebanyak enam orang yang didenda Rp1,550 juta.
2. Permasalahan sampah jadi perhatian
Octo mengatakan terkait permasalahan persampahan, Satpol PP Kota Yogyakarta selalu melakukan upaya persuasif dan represif. Upaya tersebut melalui kegiatan penjagaan, penghalauan, pembinaan dan sosialisasi baik di masyarakat ataupun menjadi narasumber pada perangkat daerah terkait.
"Upaya represif baik represif non yustisi ataupun yustisi juga sudah kami lakukan," kata Octo.
3. Koordinasi dengan berbagai pihak tegakkan Perda
Octo menjelaskan prinsip uItimum remidium saat lebih dilakukan untuk menjaga kenyamanan di Kota Jogja agar masyarakat tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya pun juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti dengan Polresta Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Selain dengan Instansi vertikal, upaya pembinaan dan pendampingan juga terus kami lakukan kepada perangkat daerah pengampu perda, seperti pengampu perda tentang pengawasan mutu pangan dan ijin pemotongan hewan pada Dinas Pertanian Pangan, pengampu pengawasan dan penegakan perparkiran pada Dinas Perhubungan," katanya.