Sleman, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis bagi pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
"Ini buat saya surprise ya, sudah lama ini pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ya," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
"Ini menurut saya satu kemajuan gitu ya, lebih seringnya kita mendengar vonis yang ringan atau kadang-kadang di pengadilan tinggi lebih tinggi daripada di PN," sambungnya.