Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Intinya sih...

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk 2015-2022.
  • Vonis tersebut disambut baik oleh PUKAT UGM, menilai bahwa hukuman yang lebih berat menunjukkan komitmen kuat terhadap tindak pidana korupsi.
  • Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, yang dinilai lebih berat dari putusan tingkat pertama.

Sleman, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis bagi pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

"Ini buat saya surprise ya, sudah lama ini pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ya," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di