Bantul, IDN Times - Pemkab Gunungkidul mengambil sejumlah langkah menindaklanjuti instruksi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk menekan penularan COVID-19. Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono, pada Kamis (7/1/2021) kemarin.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melarang adanya hajatan yang digelar oleh masyarakat.
