Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sleman, IDN Times - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman telah menyiapkan beberapa regulasi serta rencana pengawasan. Bukan hanya itu, sanksi pun telah disiapkan ketika didapati adanya pelanggaran di lapangan.

1. Gugus Tugas Pasar kembali diaktifkan

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sleman Nia Astuti menjelaskan, untuk di pasar rakyat sendiri, pihaknya akan mengaktifkan Gugus Tugas Pasar yang sebelumnya sudah dibentuk di beberapa pasar tradisional. Gugus Tugas inilah yang akan melakukan pemantauan setiap saat.

"Untuk lokasi sudah kita kondisikan agar sirkulasi di dalam lancar. Kami aktifkan Gugus Tugas Pasar yang terdiri dari petugas pasar dan paguyuban pasar untuk terus sosialisasi memecah kerumunan di dalam pasar," ungkapnya pada Senin (11/1/2021).

2. Tim terpadu juga akan memantau

Editorial Team