Yogyakarta, IDN Times - Sistem pengampuan di Indonesia perlu diperbaiki untuk memenuhi hak konstitusional penyandang difabel saat berhadapan dengan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy.
"Perlu upaya yang serius dan sistemik untuk melakukan pembaruan paradigma sistem pengampuan di Indonesia," ujar Anang Zubaidy di Yogyakarta, Senin (29/8/2022).