Pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Pelaku kemudian memutar otak dan memberikan sebuah nomor kontak kepada DMP. Nomor kontak itu atas nama Sisca yang disebut pelaku sebagai teman dekatnya sekaligus selaku event organizer yang membantu mencarikan tiket konser Coldplay.
Padahal, lanjut Probo, Sisca adalah tokoh fiktif yang diperankan tak lain oleh pelaku itu sendiri.
"Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ungkap Probo.
Para korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke kepolisian, Jumat (17/11/2023) lantaran uang mereka tak kunjung kembali meski telah meminta refund tiket.
RE selanjutnya diamankan polisi di di rumah kontrakannya, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (27/11/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang beraksi seorang diri itu berhasil meraup cuan hingga Rp50 juta.
"Selanjutnya uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan untuk trading mata uang kripto," beber Probo.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi dua unit handphone, satu buah buku rekening, serta satu bendel rekening koran.
RE yang telah resmi berstatus tersangka itu pun dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun pidana penjara," tutup Probo.