Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan Ilegal

Kota Yogyakarta
Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan Ilegal
Polresta Yogyakarta amankan miras oplosan dan miras ilegal. (Dok. Istimewa)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menciduk empat penjual miras oplosan dan miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta. Dari tangan keempat penjual tersebut diamankan ratusan botol miras.

  1. 1. Sebuah ember warna hijau berisi miras oplosan

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan penangkapan penjual miras oplosan dan ilegal tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti informasi yang diterima pihak kepolisian. Hingga akhirnya empat penjual diamankan pada Senin (31/1/2023) pukul 11.00 WIB.

    "Penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," kata Timbul, Rabu (1/2/2023).

  2. 2. Ciu hingga klutuk diamankan

    Polresta Yogyakarta amankan miras oplosan dan miras ilegal. (Dok. Istimewa)
    Polresta Yogyakarta amankan miras oplosan dan miras ilegal. (Dok. Istimewa)

    Adapun awalnya polisi mengamankan tersangka BS (29) di Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dari tangan BS, disita sebuah ember warna hijau berisi miras oplosan. Diamankan juga uang hasil penjualan dari miras.

    "Diamankan uang Rp20 ribu hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol," kata Timbul.

    Lokasi kedua yaitu di Kemantren Pakualaman, di salah satu toko milik MR. "Dari MR menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk," ungkap Timbul.

    Kemudian dari tangan SD, di Jalan Veteran, Umbulharjo disita 81 botol miras. Lalu dari tangan PR alias Goper (49) di wilayah Gondokusuman diamankan empat botol arak.

  3. 3. Upaya memerangi penyakit masyarakat

    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Para tersangka yang diamankan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. "Selanjutnya dilakukan proses penegakan hukum," ucap Timbul.

    Menurut Timbul, tindakan yang dilakukan Polresta Yogyakarta sebagai upaya memerangi penyakit masyarakat. Selain juga menjaga keamanan dan ketertiban.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More