Kulon Progo, IDN Times - Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Polisi mengamankan 10 orang, dengan dua di antaranya yakni laki-laki berinisial AR (48) warga Banyuwangi, Jawa Timur dan AS (32) warga Magelang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menjelaskan modus tindak perdagangan orang ini dengan berpura-pura sebagai rombongan pengajian yang dilakukan akhir September lalu.
"Pelaku sebenarnya ada tiga, tapi yang satu DPO. Adapun dua pelaku yang diamankan yakni AR dan AS, sedangkan delapan orang lainnya yang diamankan berstatus sebagai korban," kata Nunuk Setiyowati, dikutip Antara, Kamis (19/10/2023).
