Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras dari Outlet di Parangtritis

- Polres Bantul merazia gudang outlet 23 di Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek
- Ratusan botol minuman keras berbagai merek disita dari operasi tersebut
- Pemilik outlet akan dijerat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol
Bantul, IDN Times - Jajaran Polres Bantul merazia gudang outlet 23 di Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Ratusan botol minuman keras berbagai merek disita dari operasi tersebut.
1. Polisi mendapatkan informasi penjualan miras di sekitar Pantai Parangtritis

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan pengungkapan kasus ratusan botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat melalui medsos. Dalam laporan itu disebutkan di sekitar Pantai Parangtritis ada ruko yang menjual miras.
"Kurang lebih pukul 21.00 WIB petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut," ujarnya, Minggu (3/11/2024).
2. Ruangan digeledah ditemukan ratusan botol miras

Menurut keterangan saksi dan pelapor, mereka mengaku melihat seorang laki-laki keluar masuk rumah dengan membawa miras. Petugas kemudian curiga dan meminta pegawai outlet untuk membuka ruangan tersebut.
"Ternyata dalam ruangan tersebut ditemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan dalam kardus," terangnya.
3. Pemilik outlet bakal dijerat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019

Petugas selanjutnya menyita ratusan botol miras berbagai merek dan mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik outlet. Barang bukti bersama satu orang yang diduga sebagai pemilik outlet dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pemilik outlet akan dijerat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan," tuturnya.