Kuasa hukum dan para korban penipuan investasi hotel saat menunjukkan surat laporan ke Polda DIY (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
Pembayaran pembelian saham SK tidak dapat dituntaskan hingga sepuluh bulan berikutnya. Akan tetapi direksi malah memberikan perlakuan khusus terhadap SK lewat beberapa keputusan.
Menurut Julius, direksi tidak membatalkan penambahan 24 lembar saham atas nama SK yang belum membayar. Kemudian, pembayarannya pun diubah seketika menjadi model tukar-guling dengan aset kepunyaan SK.
"Asetnya berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri hotel di Yogyakarta," beber Julius.
Keputusan-keputusan tersebut, kata Julius, diambil oleh direksi tanpa dikomunikasikan dengan para pemegang saham terlebih dahulu.
Di lain sisi, tukar-guling ini juga tidak disertai akta nota riil dikarenakan objek tukar-guling masih menjadi jaminan yang terikat hak tanggungan pembayaran utang SK di suatu bank. Artinya, metode pembayaran atas pembelian saham oleh SK pun bermasalah secara hukum karena seluruhnya dilakukan di bawah tangan.
"Aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di suatu bank untuk keperluan perusahaannya yang lain," ungkap Julius.
"Pak SK ini bersama direksi tidak meminta izin dulu sama bank sebagai pemegang hak tanggungan dan tetap mengalihkan aset itu," sambungnya.
Kendati aset itu masih atas nama SK lantaran ketiadaan akta inbreng imbas status aset yang masih jadi jaminan di bank. "Belum atas nama PT. GMS," tambah Julian.
Artinya, selain belum mendapatkan tambahan modal sekitar Rp26 miliar dari total pembayaran 24 lembar saham tadi, PT. GMS juga diklaim merugi karena harus menanggung beban utang milik SK.
"Karena aset yang ditukargulingkan oleh SK masih dijaminkan SK dan belum lunas pembayarannya," ucapnya.
Atas semua kerugian yang dialami ini, Anton melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda DIY pada 8 Desember 2023 lalu yang teregister dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DIY atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan dibuat atas hasil rekomendasi gelar perkara dari proses penyelidikan yang dilakukan selama 8 bulan berdasarkan aduan Anton dkk ke Polda DIY April 2023 silam.