Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Vakum selama 2 tahun akibat COVID-19, kegiatan Grebeg Syawal tahun ini kembali diadakan(Instagram/humasjogja)
Vakum selama 2 tahun akibat COVID-19, kegiatan Grebeg Syawal tahun ini kembali diadakan(Instagram/humasjogja)

Yogyakarta, IDN Times - Sat Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melumpuhkan satu unit pesawat nirawak alias drone di wilayah udara Keraton Yogyakarta saat pelaksanaan acara Garebeg Syawal, Sabtu (22/4/2023).

"(Drone) kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone, bahwa selama proses gunungan (Garebeg Syawal) dilarang menggunakan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar ditemui di Kompleks Masjid Gede Kauman, Sabtu (22/4/2023).

 

1. Larangan pengoperasian drone

Larangan pengoperasian drone(Instagram/humasjogja)

Pengoperasian drone melanggar larangan terbang, apalagi saat upacara Garebeg Syawal berlangsung. Ketentuan pengoperasian drone ini dikuatkan dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Rinciannya, tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah dan berlaku dari tanggal 19 hingga 23 April 2023.

2. Pemilik diberikan sanksi teguran

Editorial Team

Tonton lebih seru di