Polisi Tembak Drone Saat Garebeg Syawal di Halaman Masjid Kauman Jogja

Yogyakarta, IDN Times - Sat Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melumpuhkan satu unit pesawat nirawak alias drone di wilayah udara Keraton Yogyakarta saat pelaksanaan acara Garebeg Syawal, Sabtu (22/4/2023).
"(Drone) kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone, bahwa selama proses gunungan (Garebeg Syawal) dilarang menggunakan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar ditemui di Kompleks Masjid Gede Kauman, Sabtu (22/4/2023).
1. Larangan pengoperasian drone
Pengoperasian drone melanggar larangan terbang, apalagi saat upacara Garebeg Syawal berlangsung. Ketentuan pengoperasian drone ini dikuatkan dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Rinciannya, tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah dan berlaku dari tanggal 19 hingga 23 April 2023.