Polisi Tangkap Pembuat Miras Oplosan di Srandakan Bantul

Bantul, IDN Times - JS (29), warga Padukuhan Gunungsaren, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bantul pada Minggu (8/10/2023). Ia kedapatan memproduksi minuman keras oplosan di rumahnya.
1. JS diamankan Satresnarkoba Polres Bantul
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan selain melakukan kegiatan memproduksi miras oplosan, di rumah pelaku juga ditemukan ratusan botol miras berbagai merek.
"Penangkapan terhadap JS merupakan pengembangan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
2. Bahan dan alat untuk membuat miras oplosan turut diamankan
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, petugas juga menemukan dan mengamankan bahan-bahan maupun peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras oplosan. Di antaranya dua jeriken 50 liter berisi alkohol murni, 21 dus berisi 24 cup minuman energi merek Torpedo, satu buah ember besar warna hijau dan 100 buah botol plastik bekas air mineral.
"Semua barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bantul," terang Jeffry.
3. Penjual miras di Banguntapan juga turut diamankan polisi
Pada Selasa (10/10/2023) Satresnarkoba juga mengamankan 117 botol miras dari berbagai merek yang dijual oleh SMT, warga Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Barang bukti 117 botol miras berbagai merek diamankan di Padukuhan Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan," ujar Jeffry.
Kedua pelaku, yakni JS dan SMT, yang kini ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Perda Kabupaten Bantul No 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman berakohol dan pelarangan minuman beralkohol.
"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras apalagi miras oplosan sebab bisa menyebabkan tingkat kefatalan tinggi yakni meninggal dunia," ujarnya.