Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda DIY membongkar jaringan pengedar sabu wilayah DIY-Jatim. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Kepolisian DIY membongkar jaringan pengedar sabu wilayah DIY-Jawa Timur
  • Empat pelaku dari Sidoarjo ditangkap, termasuk pengamen yang mendapat sabu dari temannya
  • Pelaku baru mau mengembangkan bisnisnya di DIY dengan barang bukti 10 kg sabu

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu wilayah DIY-Jawa Timur. Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap empat pelaku pengedar serta mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram lebih.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39). Seluruhnya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

1. Dari satu pelaku mengarah ke temuan 10 kg sabu

Polda DIY membongkar jaringan pengedar sabu wilayah DIY-Jatim. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, terbongkarnya jaringan pengedar ini berawal dari penangkapan FR di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta pada Minggu (12/1/2025) kemarin.

Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi bahwa FR sering kali mengonsumsi sabu. Dari tangan pelaku sendiri, petugas menyita sabu seberat 0,45 gram yang diakuinya diperoleh dari HW.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik FR maupun HW ini sama-sama berprofesi sebagai pengamen.

Setelahnya, polisi mengamankan HW di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu. "Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara face to face di Sidoarjo," kata Fajarini di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (30/1/2025).

Penyidik selanjutnya ke Sidoarjo dan menangkap TH di wilayah Kecamatan Candi pada 13 Januari 2025. Dari tangannya, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 10.046,52 gram atau 10 kilogram lebih.

Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.

Kepada petugas, TH mengklaim jika sabu itu ia dapat dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kita amankan juga rekan TH, yakni RH yang ikut menemani TH mengambil sabu (dari F). Yang bersangkutan tahu dirinya diajak mengambil paket sabu," ungkapnya.

2. Kenalan di lapas, ajak bisnis haram bareng

Polda DIY membongkar jaringan pengedar sabu wilayah DIY-Jatim. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo menambahkan, dua pelaku yakni TH dan F sebelumnya pernah menghuni sel Lapas Porong. Keduanya dijebloskan ke sana karena kasus peredaran narkoba.

Setelah keduanya bebas, F mengajak TH bergabung dalam bisnis peredaran sabu dan merintis pasar baru di wilayah DIY.

"Sebelum dikembangkan mereka kena tangkap duluan," kata Alaal.

3. Besaran barang bukti sabu yang cukup mencolok

Polda DIY membongkar jaringan pengedar sabu wilayah DIY-Jatim. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi pun menyebut jumlah barang bukti sabu seberat 10 kilogram ini cukup signifikan untuk wilayah DIY. Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan sementara itu menyebut jika hal itu tak lepas dari rencana para pelaku yang berniat mengembangkan jaringan peredaran sabu di Yogyakarta dan sekitarnya.

"Barang buktinya cukup banyak karena memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta," ucap Ihsan.

Atas perbuatannya, tersangka FR dan HW dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkotika.

Sementara TH dan RH dikenakan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Editorial Team