Polda DIY membongkar jaringan pengedar sabu wilayah DIY-Jatim. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, terbongkarnya jaringan pengedar ini berawal dari penangkapan FR di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta pada Minggu (12/1/2025) kemarin.
Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi bahwa FR sering kali mengonsumsi sabu. Dari tangan pelaku sendiri, petugas menyita sabu seberat 0,45 gram yang diakuinya diperoleh dari HW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik FR maupun HW ini sama-sama berprofesi sebagai pengamen.
Setelahnya, polisi mengamankan HW di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu. "Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara face to face di Sidoarjo," kata Fajarini di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (30/1/2025).
Penyidik selanjutnya ke Sidoarjo dan menangkap TH di wilayah Kecamatan Candi pada 13 Januari 2025. Dari tangannya, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 10.046,52 gram atau 10 kilogram lebih.
Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.
Kepada petugas, TH mengklaim jika sabu itu ia dapat dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kita amankan juga rekan TH, yakni RH yang ikut menemani TH mengambil sabu (dari F). Yang bersangkutan tahu dirinya diajak mengambil paket sabu," ungkapnya.