Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan menindak tegas setiap kegiatan pesta kembang api oleh hotel atau tempat-tempat hiburan lain saat malam pergantian tahun 2026.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menekankan, pesta kembang api saat malam tahun baru dilarang atau tidak akan mendapat izin pelaksanaan dari kepolisian sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," kata Anggoro saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Hotel Merapi Merbabu, Sleman, DIY, Selasa (30/12/2025).
