Sleman, IDN Times - Polda DIY menetapkan tiga orang yang masih satu keluarga sebagai tersangka dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 2,1 miliar di Sleman, DIY.
Ketiganya adalah RH, 71 dan GTN, 37, warga Sinduadi, Sleman. Lalu, DKH, 44, warga Kelapa Dua, Jakarta Selatan. RH sendiri merupakan ibu dari DKH, sekaligus mertua GTN.
"Terjadi tindak pidana, diduga penipuan dengan cara menawarkan sebidang tanah pada seseorang, kemudian setelah dicek ternyata tanahnya tidak ada," terang Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019).