Sleman, IDN Times - Polda DIY resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah terhadap alumnus UII berinisial IM.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, SP3 kasus Meila terbit pada Jumat (2/8/2024).
"Kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Sleman, Rabu (7/8/2024).