Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda DIY Selidiki Dugaan Praktik Mafia Tanah Mirip Kasus Mbah Tupon

Bryan Manov Qrisna Huri (tengah), warga Tamantirto, Kasihan, Bantul, turut jadi korban mafia tanah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polda DIY dalami dugaan mafia tanah yang menimpa warga Bantul, Bryan Manov Qrisna Huri (35) dan keluarga.
  • Kasus ini mirip dengan dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, lansia buta huruf warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
  • Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan adanya laporan dari Bryan atas dugaan penipuan atau penggelapan sertifikat.

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tengah mendalami dugaan praktik mafia tanah yang menimpa warga Bantul bernama Bryan Manov Qrisna Huri (35) beserta keluarga.

Kasus Bryan ini mirip dengan dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, lansia buta huruf warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

1. Polisi janji tindak tegas secara profesional dan transparan

potret kantor Polda DIY (ditreskrimsusjogja.id)

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan soal adanya laporan dari Bryan atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan sertifikat tertanggal 30 April 2025 kemarin. Menurutnya, laporan tersebut sekarang masih didalami oleh penyelidik.

"Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan," kata Ihsan saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

2. Minta masyarakat aktif endus mafia tanah

Spanduk warga dukung Mbah Tupon untuk memperjuangkan hak tanah. (IDN Times/Daruwaskita)

Pada kesempatan ini, Ihsan turut berpesan kepada setiap masyarakat agar melapor ke polisi apabila jadi korban atau mengendus aktivitas mencurigakan yang erat dengan praktik mafia tanah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melaporkan ke Ditreksrimum Polda DIY," pungkas Ihsan.

3. Minta pecah sertifikat malah balik nama dan diagunkan, mirip kasus Mbah Tupon

Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Kasihan, Bantul, turut jadi korban mafia tanah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam kasus Bryan, dugaan praktik mafia tanah bermula saat sang ibunda, Endang Kusumawati pada 2023 lalu meminta bantuan sosok berinisial T untuk memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan mendiang suaminya, Sutono Rahmadi seluas 2.275 meter persegi di RT 04 Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul menjadi dua sertifikat.

Di atas lahan itu, berdiri dua unit bangunan. Satu rumah tempat tinggal dan satunya rumah kost dengan 30 kamar. Sesuai isi wasiat, maka aset dibagi dan diperuntukkan bagi Bryan dan adiknya.

Kata Bryan, T menjanjikan urusan kelar dalam waktu tiga bulan. Tapi, janji itu tak pernah terealisasi bahkan tanpa kabar sampai pengujung tahun 2024. Malahan, pihak keluarga didatangi oleh petugas salah satu bank BUMN kantor cabang di Sleman, yang bermaksud untuk menagih angsuran.

Bryan bilang, petugas bank kala itu menginformasikan bahwa sertifikat aset yang sepengetahuannya masih atas nama ayahnya ternyata sudah diagunkan.

"Ternyata, sertifikat tersebut diangsurkan atas nama (inisial) MA, saya pun tidak tahu siapa itu," kata Bryan di Kantor Bupati Bantul, Senin.

Padahal, pihak Bryan dan keluarga yang merasa tak pernah melepas atau mengalihkan aset milik mendiang ayah. Bryan cuma pernah diminta sekali membubuhkan tanda tangan sebagai syarat keperluan turun waris sertifikat tanah.

Pihak Bryan juga tidak pernah berkomunikasi atau dihubungkan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk urusan ini hingga petugas bank datang menagih angsuran.

Bryan tetap mengendus sederet kejanggalan. Dalam upaya mencari bukti memperkuat kecurigaannya, ia mendengar kabar soal dugaan kasus mafia tanah menimpa Mbah Tupon, tetangga dusunnya.

Mbah Tupon adalah seorang lansia buta huruf yang terancam kehilangan aset berupa tanah seluas 1.655 meter persegi di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul beserta dua bangunan rumah di atasnya.

Mbah Tupon terancam kehilangan asetnya usai sertifikatnya secara mencurigakan berbalik nama sebelum diagunkan dan tanpa diangsur sekali pun pinjamannya. Dari kasus Mbah Tupon ini, Bryan menarik sebuah benang merah. Yakni, proses pecah sertifikat yang sama-sama diurus oleh sosok berinisial T.

Bryan memastikan bahwa sosok T ini adalah orang yang sama dalam kasus Mbah Tupon. Kata dia, sang ibu mengenalinya karena yang bersangkutan kerap mampir ke rumah. Bryan juga mendengar bahwa T bekerja sama dengan TR untuk mengurus pemecahan sertifikat ini. TR juga sosok yang dipolisikan ke Polda DIY dalam kasus Mbah Tupon.

Bahkan, Bryan juga memperoleh informasi jika MA merupakan suami dari IF, atau sosok pemilik sertifikat aset yang semula milik Mbah Tupon. IF masuk dalam daftar terlapor di kasus Mbah Tupon.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us