Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda DIY Dalami Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polda DIY mendalami dugaan praktik mafia tanah yang menyasar Mbah Tupon, lansia buta huruf di Bantul.
  • Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan laporan dibuat 14 April 2025 oleh putra sulung Mbah Tupon.
  • Sertifikat tanah seluas 1.600 meter persegi berbalik nama tanpa sepengetahuan pemiliknya dan telah dijaminkan senilai Rp1,5 miliar.

Sleman, IDN Times - Polda DIY menyatakan tengah mendalami dugaan kasus atau praktik mafia tanah yang menyasar lansia buta huruf warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul bernama Mbah Tupon dan asetnya. Mbah Tupon terancam kehilangan tanah beserta dua bangunan rumah di atasnya akibat sertifikat lahan miliknya yang berbalik nama tanpa sepengetahuan dirinya.

1. Dilaporkan 14 April

potret kantor Polda DIY (ditreskrimsusjogja.id)

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan laporan terkait perkara yang menimpa Mbah Tupon dibuat 14 April 2025 lalu. Pembuat laporan dalam hal ini adalah putra sulung Mbah Tupon bernama Heri Setiawan.

"Baru ditangani, kan baru lapor kemarin tanggal 14 April. Masih proses penyelidikan," kata Ihsan saat dihuhungi, Senin (28/4/2025).

2. Periksa sejumlah saksi

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ihsan bilang, proses penyelidikan sekarang yang dilakukan salah satunya adalah pengumpulan keterangan para saksi. "Sudah pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.

Hanya saja, Ihsan enggan mengungkap identitas para terperiksa karena merupakan ranah penyelidikan polisi.

3. Lansia buta huruf terancam kehilangan tanah dan rumah

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Diberitakan sebelumnya, sertifikat tanah Mbah Tupon seluas sekitar 1.600 meter persegi secara mencurigakan berbalik nama tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Mbah Tupon mengetahui hal tersebut dari petugas PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Maret 2024 lalu yang menginformasikan jika tanah 1.655 meter persegi milik ayah Heri dan dua bangunan rumah di atasnya sudah masuk lelang tahap pertama.

Petugas PNM menyampaikan sertifikat tanah Mbah Tupon telah dijaminkan senilai Rp1,5 miliar, sementara peminjam sama sekali tidak melakukan pengangsuran. Padahal, Mbah Tupon dan keluarga merasa tak pernah mengagunkan aset tersebut.

Saat itu juga petugas PNM memberitahu sertifikat tanah milik Mbah Tupon sudah berganti nama menjadi milik seorang warga Kotagede, Kota Yogyakarta berinisial IF.

Pihak keluarga menduga hal ini ada sangkut pautnya dengan permintaan bantuan Mbah Tupon kepada BR, seorang eks anggota DPRD Bantul yang membeli sebagian tanah Mbah Tupon beberapa tahun lalu.

Pihak keluarga mengklaim BR menawarkan pelunasan sisa biaya pembelian lahan diganti bantuan memecah tanah 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon jadi empat sertifikat.

Setelah kedatangan petugas PNM, pihak keluarga baru mengetahui Mbah Tupon pernah diajak pergi oleh T, seorang perantara BR untuk menandatangani sejumlah berkas yang Mbah Tupon tidak tahu soal apa isinya.

Mbah Tupon kala itu dibawa ke dua lokasi, di Jalan Janti, Depok, Sleman dan Krapyak, Sewon, Bantul, tapi tak satu pun dia ingat tempat apa itu. Saat proses penadatanganan, tak ada yang membacakan isi berkas itu. Padahal, Mbah Tupon tak memiliki kemampuan baca tulis alias buta huruf.

Singkat cerita, pihak keluarga melaporkan lima orang dalam dugaan praktik mafia tanah. Beberapa orang di antaranya adalah BR dan T. Lalu, TR yang disebut bekerjasama dengan T dalam mengurus pecah sertifikat Mbah Tupon, lalu AR selaku notaris dan IF, sosok dalam sertifikat tanah Mbah Tupon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us