Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menutup pendaftaran jalur calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, pada Minggu (12/5/2024). Hingga berakhirnya masa pendaftaran tersebut, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar.
"Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, Selasa (14/5/2024).