ilustrasi imbal hasil (pexels.com/olia danilevich)
Menurut Yance, Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November itu sebagai upaya melakukan efisiensi biaya, menciptakan stabilitas politik dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Dengan penataan pemilihan serentak menjadikan masa jabatan Presiden dan DPR di tingkat nasional hampir serentak dengan jabatan para Kepala Daerah membuat perencanaan pembangunan akan lebih terhubung.
“Beda kalau misalkan masa pemilihan Kepala Daerah itu beda-beda. Nanti Presidennya sudah 3 tahun, ada Gubernur baru tentu perlu adaptasi lagi dengan program pemerintah pusat. Belum nanti kalau sudah 4 tahun ada yang baru. Jadi itu akan mengganggu stabilitas pembangunan. Jadi sekarang sebenarnya model yang ideal yang sudah dilakukan untuk membuat pemilihan nasional dan pemilihan di daerah itu jaraknya tidak begitu lama, di tahun yang sama,” kata Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM itu.