Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pilkada 2024, Dosen UGM Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang

Pilkada 2024, Dosen UGM Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Pilkada 2024 rawan politik uang dan kerentanan netralitas ASN serta penyelenggara. Praktik politik uang di awal pilkada bisa berujung pada korupsi kepala daerah yang terpilih.
  • Aturan konstitusi memungkinkan pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh rakyat, kembalinya ke lembaga legislatif. Pilkada serentak dianggap sebagai upaya efisiensi biaya, stabilitas politik, dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
  • Pilkada serentak akan menghubungkan masa jabatan Presiden dan DPR dengan para Kepala Daerah, menciptakan stabilitas pembangunan. Model ideal adalah pemilihan nasional dan di daerah dengan jarak waktu yang tidak begitu
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Sleman, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM, Dr. Yance Arizona, menyebut ada 12 isu kerawanan yang patut diwaspadai dalam Pilkada 2024. Salah satu bentuk kerawanan paling tinggi yang biasa dihadapi di Pilkada adalah soal netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada, serta maraknya praktik politik uang.

 

 

1. Politik uang sebagai awal mula korupsi

Ilustrasi pilkada. IDN Times
Ilustrasi pilkada. IDN Times

Dalam pandangan Yance, praktik politik uang sebagai awal mula dari korupsi, karena ketika mulai masuk pilkada sudah berinvestasi dengan jumlah uang cukup besar sehingga dipastikan bagi mereka yang terpilih akan berpikir bagaimana caranya uangnya akan kembali.

“Proses transaksional yang terjadi kemudian dalam konteks demokrasi elektoral di Indonesia. Awal-awal kita nggak akan membayangkan seperti ini, tapi itulah yang terjadi kemudian, dan banyak kepala daerah yang terjerat korupsi,” ucapnya dikutip laman resmi UGM, Jumat (8/11/2024).

2. Pilkada hasil kemajuan demokrasi

Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM, Dr. Yance Arizona. (ugm.ac.id)
Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM, Dr. Yance Arizona. (ugm.ac.id)

Yance menambahkan meski pilkada serentak dianggap hasil kemajuan dari demokrasi pasca reformasi 1998, tetapi tidak menutup kemungkinan pilkada selanjutnya rakyat tidak lagi secara langsung memilih calon pemimpinnya namun dikembalikan ke lembaga legislatif. Pasalnya, aturan konstitusinya memang secara tersurat menyatakan tidak harus memilih langsung. Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar menyebut gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.

“Proses demokratis saat ini ditafsirkan sebagai pemilihan langsung. Padahal bisa aja nggak langsung, dan yang nggak langsung pun juga tetap bisa demokratis. Artinya dipilih lagi oleh para anggota dewan misalkan, itu juga bisa terjadi,” katanya.

3. Pilkada serentak bisa menghemat biaya

ilustrasi imbal hasil (pexels.com/olia danilevich)
ilustrasi imbal hasil (pexels.com/olia danilevich)

Menurut Yance, Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November itu sebagai upaya melakukan efisiensi biaya, menciptakan stabilitas politik dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.

Dengan penataan pemilihan serentak menjadikan masa jabatan Presiden dan DPR di tingkat nasional hampir serentak dengan jabatan para Kepala Daerah membuat perencanaan pembangunan akan lebih terhubung.

“Beda kalau misalkan masa pemilihan Kepala Daerah itu beda-beda. Nanti Presidennya sudah 3 tahun, ada Gubernur baru tentu perlu adaptasi lagi dengan program pemerintah pusat. Belum nanti kalau sudah 4 tahun ada yang baru. Jadi itu akan mengganggu stabilitas pembangunan. Jadi sekarang sebenarnya model yang ideal yang sudah dilakukan untuk membuat pemilihan nasional dan pemilihan di daerah itu jaraknya tidak begitu lama, di tahun yang sama,” kata Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM itu. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More