Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PHRI DIY: Bilik Kayu Heritage Milik Rafael Alun Bukan Anggota PHRI

Bilik Kayu Heritage di Jalan Timono no, 72 Kota Yogayakarta.(Instagram/)bilikkayuheritage )

Yogyakarta, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) menyebut restoran Bilik Kayu Heritage, di Jalan Ipda Tut Harsono No.72, Muja Muju, Umbulharjo, milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo bukan anggota PHRI. 

1. Ketua PHRI tidak mengetahui pemilik restoran

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengakui tidak mengetahui secara langsung siapa pemilik dari Bilik Kayu Heritage. Namun, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bilik Kayu Heritage milik Rafael. "Belum masuk anggota PHRI," kata Deddy, Kamis (2/3/2023).

 

2. Pemilik Bilik Kayu belum menjadi anggota PHRI

Bilik Kayu Heritage di Jalan Timono no, 72 Kota Yogayakarta.(Instagram/)bilikkayuheritage )

Deddy menyebut Bilik Kayu Heritage belum mempunyai kartu anggota PHRI. Selain itu Bilik Kayu Heritage juga belum masuk calon anggota PHRI. "Belum mempunyai kartu tanda anggota maupun calon anggota," ucap Deddy.

Deddy juga tidak mengetahui Bilik Kayu Heritage apakah sudah mengantongi izin lengkap atau belum. Syarat untuk keanggotan dari PHRI sendiri, usaha restoran maupun hotel harus sudah memiliki izin lengkap.

 

3. Perbedaan anggota dan calon anggota PHRI

Bilik Kayu Heritage di Jalan Timono no, 72 Kota Yogayakarta.(Instagram/)bilikkayuheritage )

Dijelaskan Deddy selain anggota yang telah memiliki KTA, ada juga usaha yang masih calon anggota. Hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan masalah izin. "Kalau yang masih calon anggota itu, karena perizinan belum lengkap. Namun, sudah mendaftar, belum punya KTA," kata dia.

Deddy juga menyebut untuk anggota yang sudah terdaftar sebagai anggota PHRI, dipastikan telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah setempat. Dikatakan Deddy, pelaku usaha yang tergabung di PHRI memiliki keuntungan, salah satunya mendapat pendampingan jika ada masalah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us