ilustrasi pekerja pabrik (unsplash.com/Remy Gieling)
Adapun pemicu semua kasus ini, kata Dani, lantaran perusahaan mengalami persoalan keuangan. "Masalah keuangan mereka yang kacau. Saya enggak tahu apakah dari sisi marketing atau produksinya, menurut saya banyak kebocoran yang enggak tahu dari mana," ungkapnya.
Buntutnya, kini perusahaan terpaksa berhenti beroperasi per 1 Juni 2024 atau sejak perusahaan merumahkan ratusan karyawannya.
K-SBSI bertekad mengawal kasus ini hingga hak-hak para pekerja terpenuhi. Termasuk bagi ratusan karyawan dirumahkan yang sekarang ini masih dalam naungan serikat internal perusahaan.
"Siapapun kita terbuka, untuk mengawal mendampingi kawan-kawan yang tertindas, kami terbuka sekali," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi membenarkan perusahaan PT Primissima di Sleman, tengah ada perselisihan industrial. Ia menyebut saat ini masih berproses untuk mediasi dan menjadi kewenangan Disnakertrans Sleman.
"Sampai saat ini masih proses mediasi hubungan industrial menjadi kewenangan Disnaker Sleman, sehingga data dan kondisi di Disnaker Sleman," ujar Aria.