Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RN (32) ditangkap Polsek Sleman karena menggelapkan lima mobil rental. (Dok. Polres Sleman)

Sleman, IDN Times - RN (32), perempuan warga Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk petugas Polsek Sleman. Ia diduga menggadaikan lima mobil rental untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

1. Tersangka pelanggan tetap di rental milik korban

Ilustrasi mobil (carlocksmitharlingtonva.com)

Kapolsek Sleman, Kompol Supardi, mengatakan tersangka tidak dicurigai oleh korban karena sudah menjadi langganan menyewa mobil di rental milik korban.

"Jadi, korban tidak tahu jika mobilnya akan digadaikan," ujarnya dilansir laman Polres Sleman pada Sabtu (11/6/2022).

2. Kronologi kasus

RN (32) ditangkap Polsek Sleman karena menggelapkan lima mobil rental. (Dok. Polres Sleman)

Supardi menjelaskan, awalnya tersangka menyewa lima unit mobil kepada korban pada periode Maret hingga Mei 2022. Masing-masing mobil memiliki tempo pembayaran yang berbeda.

"Awalnya pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya tersangka susah dihubungi dan nomor telepon tidak aktif serta pelaku sulit dicari keberadaannya," terangnya.

3. Korban lapor polisi

RN (32) ditangkap Polsek Sleman karena menggelapkan lima mobil rental. (Dok. Polres Sleman)

Korban yang kesal dengan pelaku, lanjut Supardi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman pada 2 Juni 2022 lalu. Berbekal keterangan dari korban dan saksi, petugas Reskrim Polsek Sleman akhirnya menangkap tersangka di sebuah indekos di Gondanglegi, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Jadi setelah menyewa, mobil tersebut digadaikan antara tiga puluh juta rupiah hingga tiga puluh lima juta rupiah di wilayah Temanggung dan Wonosobo dengan kerugian korban ditaksir satu miliar rupiah," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editorial Team