Yogyakarta, IDN Times - Pengesahan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, ditunggu jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Rencana perbaikan aturan itu sudah berlangsung berbulan-bulan, tapi terhenti di Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Aksi nyata Mendag, Zulkifli Hasan saat ini pun ditunggu untuk melindugi pelaku UMKM. "Kalau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM. Ibaratnya UMKM ini disuruh pergi perang tapi tidak dikasih senjata. Dalam jangka pendek, Permendag ini akan menolong UMKM, tetapi pemerintah juga harus membantu UMKM agar lebih kuat dalam jangka panjang,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin dalam keterangan rilisnya Senin (17/7/2023).