Kota Yogyakarta, IDN Times – Hari ini, Senin (26/20/2020) Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga Jaksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kepada Komisi Kejaksaan RI.
Pelaporan dilatarbelakangi lantaran tiga jaksa berinisial ADH, TWA dan RDL menjadi saksi dari anggota DPR RI Komisi II, sekaligus sebagai mantan Bupati Bantun, Idham Samawi, terkait kasus gugatan penarikan kembali dana hibah Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba) senilai Rp11,68 miliar di Pengadilan Negeri Bantul pada 15 Oktober 2020.
Koordinator GAKY, Tri Wahyu menjelaskan ketiga jaksa tersebut dilaporkan karena diduga melanggar UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Pelaporan kepada Komisi Kejaksaan di Jakarta dilakukan secara resmi melalui surat bernomor Nomor 08/K/GAKY/X/2020 yang dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta hari ini.