Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Jadi Tersangka

- Polisi tetapkan status tersangka pada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) alias CPP, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas.
- Status tersangka ditetapkan setelah olah TKP dan gelar perkara oleh Satlantas Polresta Sleman bersama tim TAA Polda DIY.
- Christiano belum ditahan karena proses pemanggilan, dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sleman, IDN Times - Polisi resmi menetapkan status tersangka pada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) alias CPP, pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas.
"Tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (27/5/2025).
Christiano sendiri diketahui juga merupakan mahasiswa UGM dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
1. Dasar penetapan tersangka

Ihsan mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah Satlantas Polresta Sleman bersama tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY kembali melakukan olah TKP dan gelar perkara, siang tadi.
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," papar Ihsan.
Selain hasil olah TKP, penetapan status tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan sekitar enam orang saksi dan Christiano sendiri.
2. Masih pemanggilan, belum ditahan

Lebih jauh, Ihsan menyebut jika Christiano sampai siang tadi belum ditahan. Alasannya, status tersangka baru saja ditetapkan, sehingga masih proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan. Update akan kami sampaikan, termasuk tadi tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track," jelasnya.
"Secepatnya tersangka juga akan kita tahan setelah penetapan tersangka ini," ujar Ihsan menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Nanti lengkapnya akan disampaikan Polresta Sleman," pungkas Ihsan.
3. Tewas usai ditabrak saat hendak putar arah

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo (18) terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan, insiden kecelakaan lalu lintas terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.
Mulyanto menyebut, sebelum kecelakaan, Argo diduga bermaksud berputar arah ke selatan. Di saat bersamaan, dari yang sama atau belakang sepeda motor melaju sebuah mobil BMW B-1442-NAC yang dikemudikan Christiano (21).
Karena jarak yang terlalu dekat, benturan pun tak terhindarkan. Argo dan sepeda motornya terpental, sementara mobil yang dikemudikan Christiano oleng ke sebelah kanan hingga membentur mobil Honda CRV terparkir di tepi timur jalan.
Argo dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berupa cedera berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar serta lecet tangan kiri. Jenazahnya ke RS Bhayangkara Polda DIY.