ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Untuk jalur zonasi, dibagi menjadi dua, yaitu zonasi radius dan wilayah. Zonasi radius dibuka pada 14 - 16 Juni 2023. Zona radius ini memiliki rentang 300 meter, 600 meter, 900 meter, dan 1.200 meter. Hal itu berdasarkan pertimbangan letak geografis sekolah.
Disampaikan Ery, jika sekolah berada di daerah padat penduduk radius yang digunakan yaitu 300 meter. Jika lokasi sekolah di tengah sawah, maka radius akan lebih jauh hingga maksimal 1.200 meter.
"Anak dari keluarga yang bertempat tinggal di radius dalam sekolah itu, dengan tempat tinggal sesuai administrasi kependudukan minimal 1 tahun maka wajib diterima," ungkap Ery.
Untuk zonasi wilayah pendaftaran akan dibuka pada 19 - 21 Juni 2023. Mekanisme pendafatran ini, zona sekolah dengan basis kalurahan. Jika pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan seleksi nilai yang ada yaitu gabungan nilai rapor dan ASPD. "Ini untuk anak di zona 1 tidak bisa dikalahkan dengan zona lain, berapa pun nilainya. Zona 1 diutamakan," ungkap Ery.