Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pencuri barang antik. (Dok. Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Polsek Srandakan, Kabupaten Bantul menangkap Hadi Nurtoyib (25) warga Ngrawan, Dolopo, Madiun, Jawa Tengah. Tersangka diduga melakukan pencurian barang antik bernilai ratusan juta rupiah di Padukuhan Krajan, Kalurahan Poncosari, Kabupaten Bantul, pada 12 Februari 2023 yang lalu.

1. Total kerugian korban mencapai Rp490 juta‎

Kanit Reskrim, Polsek Srandakan, AKP Sutrisno. (Dok. Polres Bantul)

Kanit Reskrim Polsek Srandakan, AKP Sutrisno, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Hadi Nurtoyib berawal dari laporan korban Novita Sisharyati (42) warga Krajan, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, pada 13 Februari 2023. Korban mengaku telah kehilangan barang-barang antik yang disimpan di dalam gudang.

Barang-barang antik yang raib dari gudang di antaranya lima batu marmer berbagai ukuran, empat baki nampan dari berbagai ukuran dari perunggu, satu guci China, tujuh lampu antik, satu kubik kayu jati, dua unit panel listrik, tiga MCB 380 volt, empat peti kayu jati berisi batang pecah belah, satu tas berisi kain tenun dari benang emas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp490 juta.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan," ungkapnya, Jumat (24/2/2023).

2. Tersangka ditangkap di Madiun‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di