Sleman, IDN Times - Untuk menjamin keamanan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan bagi wilayah dengan status zona merah untuk mengajukan surat rekomendasi.
Kepala Dinas Peternakan, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Heru Saptono menjelaskan, surat rekomendasi tersebut nantinya disampaikan ke DP3 Sleman untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Menurut Heru, sebenarnya pihaknya telah merekomendasikan agar wilayah dengan zona merah agar melakukan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, lantaran kapasitas RPH tidak mencukupi, maka surat rekomendasi tersebutlah yang harus dipenuhi oleh wilayah dengan zona merah.
"Jumlah RPH di Sleman terbatas. Hanya 1 titik, dan itu kapasitas maksimal hanya 20 ekor per hari. Padahal kalau tahun sebelumnya di Sleman penyembelihan sapi jumlahnya ada 8000 ekor. Jelas RPH tidak memungkinkan, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat mendapatkan rekomendasi," ungkapnya pada Selasa (22/6).
