Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan wajib pajak membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, dikarenakan akhir bulan ini atau 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran. Sejumlah kanal pembayaran disiapkan oleh Pemkot Yogyakarta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan pada tahun 2023 Pemkot Yogyakarta telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 96.426 lembar. Target jumlah penerimaan PBB Kota Yogyakarta tahun 2023 mencapai Rp104 miliar.
