Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemantauan tempat hiburan di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta menaati aturan jam operasional selama Ramadan
  • Pemantauan dilakukan oleh Tim Gabungan Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Yogyakarta
  • Usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak memperbolehkan pakaian yang tidak pantas

Yogyakarta, IDN Times –Pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta dinilai menaati aturan jam operasional selama Ramadan. Hal tersebut didasarkan pemantauan dan monitoring yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap arena permainan dan usaha karaoke selama Ramadan. 

Pemantauan dilakukan Tim Gabungan Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025, mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di