Kota Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menggelontorkan enam ribu minyak goreng kemasan untuk dijual di Pasar Demangan dan Pingit. Sekaligus menetapkan harga jual minyak goreng kemasan sederhana dari PTPN sesuai standar yang ditetapkan.
Pedagang yang memperoleh distribusi minyak goreng adalah pedagang yang sudah masuk dalam data PTPN. Setiap pedagang pun menandatangani semacam komitmen atau pakta integritas untuk menjual sesuai HET minyak goreng kemasan sederhana.