Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kemudahan bagi simpatisan partai politik dalam melaksanakan kampanye melalui fasilitas loket konsultasi perizinan Alat Peraga Kampanye (APK) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Layanan ini dimulai sejak masa berlangsungnya hingga berakhirnya masa kampanye pada bulan Februari 2024 mendatang pada hari Senin-Jumat, dengan jam layanan pukul 08.00-14.00 WIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menjelaskan loket perizinan bermula dari diterbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Perwal tersebut mengatur secara teknis pemasangan APK dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta.
“Adanya layanan bermula dari pemenuhan kewajiban kita (DPMPTSP) untuk memberikan izin pemasangan alat peraga kampanye karena sudah terbit Perwalnya. Untuk perizinan itu ada di DPMPTSP, nah perizinan itu sebenarnya secara aplikasi sudah kita cantumkan di Jogja Smart Service (JSS), tapi kita juga masih membuka untuk desk manualnya agar nanti kalau terjadi kebingungan karena kan agak detail ya aturan regulasinya,” ungkap Budi, Selasa (5/12/2023).
