Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait operasional skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diimplementasikan di bulan Agustus.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi berharap, proses di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diselesaikan maksimal dalam waktu dua pekan. “Harapannya, sudah ada hasilnya pada Agustus untuk kemudian diimplementasikan,” katanya pada Kamis (28/7/2022).