Satpol PP Kota Yogyakarta menegur wisatawan yang merokok sembarangan di Malioboro. (Dok. Istimewa)
KTR di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020.
Namun demikian peraturan itu bukan melarang orang merokok tapi mengatur agar tidak merokok di sembarang tempat di kawasan Malioboro. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Singgih menyatakan ada beberapa lokasi yang sudah ditetapkan untuk tempat khusus merokok di kawasan Malioboro antara lain Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
“Kajian itu apakah memungkinkan di sirip-sirip jalan itu di pojok itu ada asbak tinggi dan berat itu yang sebagai tempat untuk merokok. Ini bukan berarti kita menghalalkan untuk merokok. Ini memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat, tapi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain di sepanjang pedestrian Malioboro,” terangnya.
Singgih menegaskan kajian penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro akan diikuti dengan kajian lebih lanjut. Misalnya melihat ke lokasi guna memastikan ketersediaan ruang untuk penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Edukasi terkait KTR di kawasan Malioboro dan tindakan persuasif bagi yang merokok sembarangan akan terus digencarkan.
“Tentunya Satpol PP terus bergerak untuk melakukan edukasi dan persuasif. Belum dilakukan penindakan (sanksi) karena kita melakukan secara persuasif,” ujar Singgih.