Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Sleman Sidak Gas 3 Kg, 67 Gas Melon Dipakai di Rumah Makan

Sidak elpiji 3 kg di Sleman. (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sidak penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi di restoran dan rumah makan pada Rabu (1/11/2023). Dalam sidak ditemukan sebanyak 67 tabung gas 3 kg bersubsidi di berbagai rumah makan. 

Staff Ahli Bupati Sleman Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Heru Saptono mengatakan sidak dilakukan lantaran kuota gas Kabupaten Sleman per Agustus sudah melebihi 13 persen. "Yaitu sebesar 32.447 tabung, dari alokasi kuota per Agustus sebanyak 28.643 tabung," ujar Heru.

1. Rumah makan diminta ganti bright gas

Sidak elpiji 3 kg di Sleman. (Dok. Istimewa)

Para pengelola rumah makan yang kedapatan menggunakan gas tabung 3 kg bersubsidi, langsung diberikan gratis bright gas. “Misal gas melon (elpiji 3 kg) ada dua, kita ganti dengan satu bright gas. Sehingga kegiatan usaha mereka masih bisa berjalan,” imbuh Heru.

2. Diharap penggunaan elpiji 3 kg sesuai peruntukannya

Ilustrasi pengisian LPG 3kg di Pertamina (Dok. Pertamina)

Heru mengimbau agar rumah makan menggunakan gas sesuai peruntukannya. Pasalnya, gasmelon hanya ditujukan untuk masyarakat miskin. “Kita himbau tetap menggunakan bright gas yang sesuai dengan peruntukkannya, karena gas melon ini untuk masyarakat miskin,” kata Heru.

3. Khawatir masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg

Ilustrasi pengisian LPG 3kg di Pertamina (Dok. Pertamina)

Sementara Sales Branch Manager Pertamina DIY, Made Mega menambahkan apabila rumah makan tetap menggunakan gas elpiji 3 kg, maka dampaknya masyarakat akan kesusahan memperoleh gas.

“Pertamina sendiri sudah melakukan subsidi tepat, dimana kita menyampaikan ke agen-agen untuk setiap pangkalan menjual gas sesuai dengan ketentuannya,” tegas Made Mega.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us