Pemkab Sleman Resmi Melarang ASN Pulang Kampung

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan jika terdapat ASN yang nekat pulang kampung dipastikan akan mendapatkan hukuman.
1. ASN dan keluarga tidak diperbolehkan mudik
Harda menjelaskan pada tanggal 6-17 Mei 2021, pegawai ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Namun ada beberapa pengecualian yaitu saat melaksanakan tugas kedinasan. ASN terlebih dahulu akan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
"(Tugas kedinasan yang bersifat penting) harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah," ungkapnya pada Selasa (4/5/2021).