Sleman, IDN Times - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sleman tengah menyiapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arif Pramana menjelaskan saat ini aturan tersebut tengah digodok bersama dengan Bagian Hukum Setda Sleman.
"Mau dirumuskan bersama Bagian Hukum. Tindak lanjut dari Inpres 6 th 2020, tentunya akan masuk di dalamnya bentuk sanksinya," ungkapnya pada Sabtu (8/8/2020).
